Mamuju, Jurnalsulbar.com – Hanya dalam waktu 6 jam setelah kasus terjadi, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jl. Maccirinnae, Kota Mamuju. Selasa, 18 Nopember 2025
Dikonfirmasi Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay membenarkan pengungkapan tersebut
Terduga pelaku diketahui bernama Dimas (25), warga Jalan Mamuju. Sementara korban adalah seorang perempuan paruh baya bernama Hj. Andi Nurhayati, warga Maccirinnae, Mamuju. Lanjutnya
Kronologis Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak menuju pasar dengan berjalan kaki. Ketika melewati lorong tembus pasar, tiba-tiba pelaku datang dari belakang menggunakan sepeda motor. Tanpa banyak waktu, pelaku langsung merampas dompet yang berada di tangan korban. Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Jelas Kasat Reskrim
Korban kehilangan uang tunai sebesar Rp300.000 yang berada di dalam dompetnya. Dari hasil pemeriksaan awal, uang tersebut oleh terduga pelaku digunakan untuk membayar utang sebesar Rp150.000, sementara sisanya dipakai untuk membeli rokok dan makanan. Adapun dompet milik korban dibuang pelaku ke dalam kanal. Tambahnya
Saat ini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Resmob Satreskrim Polresta Mamuju guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus. Ungkap Kasat Reskrim Akp Agustinus Pigay






