BPBD Sulbar Siap Ambil Langkah Strategis Tindaklanjuti Surat Mendagri Terkait Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi

Mamuju, Jurnalsulbar.com — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) segera mengambil langkah-langkah strategis setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Mendagri Nomor: 300.2.8/93333/SqwJ tertanggal 18 November 2025 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

Surat tersebut menegaskan pentingnya peningkatan mitigasi, kesiapsiagaan, dan koordinasi lintas sektor di seluruh daerah dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem dan dampak ikutan lainnya.

Bacaan Lainnya

Plt. Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut menjadi dasar penting bagi daerah untuk melakukan langkah antisipatif secara terukur dan terpadu.

“BPBD Sulbar akan segera menindaklanjuti arahan Mendagri melalui penguatan koordinasi dengan seluruh BPBD kabupaten, OPD terkait, TNI–Polri, serta para pemangku kepentingan penanggulangan bencana. Kami akan memastikan seluruh perangkat siaga dan penyiapan posko siaga darurat dilakukan sesuai standar,” kata Yasir Fattah, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 19 November 2025.

Ia juga menekankan, langkah-langkah penguatan tersebut akan dilakukan sejalan dengan instruksi dan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulbar.

“Kami mengikuti penuh arahan dan petunjuk Gubernur Sulbar Suhardi Duka, yang sejak awal telah menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi puncak musim hujan dan potensi hidrometeorologi basah. BPBD akan memastikan seluruh unsur di daerah siap menghadapi potensi risiko yang dapat berdampak pada keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Beberapa langkah strategis yang akan segera dilakukan BPBD Sulbar antara lain:

  1. Penguatan sistem peringatan dini dan pemantauan cuaca bekerjasama dengan BMKG.
  2. Aktifasi posko siaga darurat serta pengecekan perlengkapan dan peralatan.
  3. Koordinasi lintas sektor untuk kesiapan evakuasi, penanganan darurat, dan pendataan wilayah rawan.
  4. Sosialisasi kepada masyarakat terkait kewaspadaan, terutama di daerah rawan banjir, longsor, dan angin kencang. (Rls)

Pos terkait