Polresta Mamuju Tetapkan BR sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan di Desa Pokkang, Kalukku

Mamuju, Jurnalsulbar.com – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 407 / XII / 2025 / SPKT Resta Mamuju, Satreskrim Polresta Mamuju melakukan serangkaian penyelidikan terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Senin, 1 Desember 2025

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan pria berinisial BR (62) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, terungkap bahwa tersangka BR telah melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri, Kamaruddin (51), menggunakan sebilah parang. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat pada bagian leher. Tambahnya

Hasil pemeriksaan medis melalui Visum et Revertum juga menguatkan bahwa korban menderita luka parah yang mengakibatkan kematian. Ujar Kasi Humas

Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain:
•Sebilah parang yang digunakan pelaku,
•Pakaian korban yang berlumuran darah.

Pihaknya menegaskan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BR dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Polresta Mamuju terus mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara jelas serta menjamin proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” Jelas Ipda Herman basir

Pos terkait