Mamuju, Jurnalsulbar.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju kembali melakukan upaya pencarian terhadap Kepala Desa Tanam Buah, Nasrullah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa kerugian negara mencapai kurang lebih Rp500 juta.
Pengejaran tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Ansar, bersama tim penyidik.
Dikonfirmasi hari ini Rabu (3/12) Kanit Tipikor Ipda Ansar mengatakan bahwa upaya pencarian ini dilakukan berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: 96 / XI / Res.3.3 / 2025 / Reskrim.
Pencarian terus dilakukan karena tersangka melarikan diri dan tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik secara berturut-turut.
“Dalam pencarian kali ini, kami mendatangi rumah pribadi tersangka di Desa Tanam Buah. Namun, tersangka tidak ditemukan di lokasi,” ungkap Ipda Ansar,
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan pengecekan ke kantor Desa Tanam Buah guna mencari informasi tambahan terkait keberadaan tersangka. Ujar Kanit Tipikor
Penyidik menegaskan bahwa apabila tersangka Nasrullah ditemukan, ia akan segera diamankan sesuai dengan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan.
Polresta Mamuju mengimbau kepada tersangka agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri demi kelancaran proses hukum. Selain itu, masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian.






