Dinsos P3A dan PMD Sulbar Dampingi Pemeriksaan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polda Sulbar

Mamuju, Jurnalsulbar.com — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap korban kasus dugaan kekerasan seksual pada anak di bawah umur.

Langkah ini sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat perlindungan sosial serta upaya pengentasan berbagai bentuk kerentanan masyarakat, khususnya terhadap perempuan dan anak.

Bacaan Lainnya

Pendampingan dilaksanakan di Ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulawesi Barat, Kamis, 5 Februari 2026, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan maksimal serta pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan.

Dalam proses pemeriksaan, tim UPTD PPA hadir untuk memastikan korban memperoleh pendampingan psikososial, merasa aman, serta menjalani proses hukum dengan pendekatan yang ramah anak dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kehadiran pendamping juga bertujuan memberikan dukungan moral dan emosional agar korban dapat melalui tahapan pemeriksaan dengan lebih nyaman.

Kepala Dinsos P3A dan PMD Sulbar, Darmawati, melalui Kepala Seksi Pengaduan UPTD PPA, Hasnia, menyampaikan bahwa pendampingan merupakan bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

“Pendampingan ini kami lakukan untuk memastikan hak-hak anak sebagai korban tetap terlindungi, baik secara psikologis maupun hukum, serta agar proses pemeriksaan berjalan dengan pendekatan yang ramah anak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Dinsos P3A dan PMD Sulbar akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait agar penanganan kasus dilakukan secara komprehensif, mulai dari proses hukum hingga pemulihan korban.

“Kami berkomitmen memberikan pendampingan hingga proses penanganan selesai serta memastikan korban memperoleh layanan lanjutan yang dibutuhkan, termasuk pemulihan psikologis dan sosial,” tambahnya.

Melalui pendampingan ini, Dinsos P3A dan PMD Sulbar berharap perlindungan terhadap anak korban kekerasan di Sulawesi Barat dapat berjalan optimal serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Rls)

Pos terkait