Mamuju, Jurnalsulbar.com — Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong transformasi layanan kesehatan berbasis digital. Melalui Muh. Saleh, Penelaah Teknis Kebijakan, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfopers) Provinsi Sulawesi Barat, Kamis, 5 Februari 2026, terkait penguatan digitalisasi layanan di Balai Pelayanan Kesehatan Kantor Gubernur Sulawesi Barat.
Kegiatanini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan layanan kesehatan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka , yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sejakdua tahun terakhir, Kominfopers Sulbar telah memberikan dukungan signifikan dalam implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Balai Pelayanan Kesehatan Kantor Gubernur. Sistem ini menjadi fondasi penting dalam menghadirkan layanan kesehatan yang lebih cepat, tertib, dan terintegrasi.
Kepala DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, menegaskan bahwa digitalisasi layanan kesehatan merupakan sebuah keniscayaan dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Digitalisasilayanan kesehatan melalui Rekam Medis Elektronik adalah transformasi penting dari pencatatan manual ke sistem digital terintegrasi, mulai dari riwayat penyakit, hasil laboratorium hingga resep obat. Ini sesuai dengan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 dan wajib terintegrasi dengan platform SATUSEHAT,” jelas dr. Nursyamsi Rahim.
Ia menambahkan bahwa penerapan RME akan meningkatkan kecepatan pelayanan, akurasi data, efisiensi operasional, serta keamanan data pasien, sekaligus memperkuat sistem informasi kesehatan daerah sebagai bagian dari transformasi layanan publik di Sulawesi Barat. (Rls)






