Mamuju, Jurnalsulbar.com — Mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), Asisten Pemkesra Muh Jaun menghadiri rapat paripurna dalam rangka penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar di kantor DPRD Sulbar, Senin 7 Juli 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya dan didampingi Wakil Ketua Abdul Halim serta hadir para anggota DPRD Sulbar.
Asisten I Pemprov Sulbar ini, menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah yang bersumber dari usaha agro bisnis dan menyedia barang atau jasa itu wujud pembangunan daerah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
“Ini sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang merupakan dasar peneyelenggaraan Pemerintahan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” kata Jaun.
Ia menambahkan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, hingga keadilan.
“Salah satu upaya kita mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat undang-undang adalah merupakan investasi usaha kepada perusahaan yang memperoleh keuntungan maksimal dari operasinya untuk meningkatkan pendapatan usahanya,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemprov Sulbar pada perusahaan untuk menentukan strategi manajemen usahanya yaitu pengembilan investasi dan perencanaan maupun pengembangan usaha.
“Sehingga memperoleh deviden yang akan menjadi pendapatan asli daerah bagi pemerintah. Investasi kepada perbankan merupakan alternatif yang dapat memberikan penghasilan secara signifikan,” ujarnya.
Pemprov Sulbar melakukan penyertaan modal ke BPD berharap akan mendapatkan pengembalian yang menguntungkan dari hasil pengelolaan dana tersebut.
“Kita sadari selain deviden, investasi kepada perbankan dapat memperolehi resiko seperti kondisi keuangan perusahaan, berbisnis, dan keadan ekonomi nasional baik itu inflasi maupun yang lainnya,” paparnya.
“Potensi besar juga tidak kalah penting dengan investasi dengan perbankan. Pemprov Sulbar sebagai salah satu pemilik saham di BPD berharap adanya dampak terhadap masyarakat,” tandasnya.
Selanjutnya, penyertaan modal Pemprov Sulbar ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Sulbar, sampai diputuskan menjadi Perda. (Rls)