Mamuju, Jurnalsulbar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong percepatan penerbitan sertifikat halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Sertifikasi Halal yang digelar di Hotel Maleo, Mamuju, Kamis, 10 Juli 2025.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktur Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Jalaludin.
Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga menyampaikan, Pemerintah berupaya membangun ekosistem industri dan perdagangan yang berkualitas serta bernuansa religius di Sulbar. Hal itu juga telah tertuang dalam undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Maka dari itu kegiatan fasilitas ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen moral dan spiritual kita dalam menjamin kenyamanan dan keamanan konsumen khususnya umat Islam dan sebagainya,” ucap Wagub Salim S Mengga.
Pasangan Gubernur Suhardi Duka itu juga menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan fasilitasi sertifikasi halal ini. Dia berharap melalui rapat ini akan lahir rekomendasi kebijakan, sinergi antar instansi serta peningkatan literasi halal di kalangan pelaku usaha khususnya UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
“Perlu kami tegaskan bawah Pemerintah Provinsi Sulbar akan terus mendorong percepatan sertifikasi halal melalui program-program
pendampingan, kemudahan regulasi hingga bantuan pembiayaan. Kami ingin memastikan bahwa produk-produk lokal Sulawesi Barat mampu bersaing secara nasional maupun global, tanpa mengenyampingkan nilai-nilai syariah,” ungkapnya.
Olehnya itu, dia mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam mendukung terhidupnya Sulbar yang maju san sejahtera dengan semangat halal sebagai bagian dari gaya hidup dan identitas daerah.
“Produk halal ini sangat penting buat kita di tengah-tengah maraknya perdagangan. Bahkan produk halal ini juga bukan hanya berlaku pada bidang di pemotongan hewan atau makanan baik makanan-makanan sehari-hari maupun yang kemasan, terutama yang berasal dari luar ini juga perlu kita awasi,” ujar Wagub Salim.
Dia menambahkan, dibeberapa negara maju seperti Australia misalnya, daging yang mereka ekspor ke negara-negara mayoritas muslim itu sudah memenuhi persyaratan.
“Jadi negara-negara yang non muslim saja memperhatikan masalah halal. sehingga kita wajib untuk melaksanakan label halal ini untuk seluruh produk yahh dikonsumsi oleh masyarakat kita,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Jalaludin menegaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dengan kehadiran, undang-Undang 33 Tahun 2014, maka pemerintah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan jaminan produk halal yang pelaksanannya dilakukan oleh BPJPH.
“BPJPH dalam upaya melaksanakan percepatan pendaftaran dan penerbitan dan sertifikat halal berkoordinasi dan berkolaborasi dengan mitra dari kementerian, lembaga, dinas, swasta dan pemangku kepentingan terkait, BPJPH mendorong pemangku kepentingan untuk berkontribusi dengan cara memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil,” kata Muhammad Jalaludin.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, biaya sertifikasi halal bagi UMK dapat difasilitasi oleh pemerintah atau mitra kerja lainnya. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyatukan sinergi antarinstansi.
“Kegiatan ini merupakan agenda penting untuk mendorong percepatan fasilitasi sertifikasi halal dengan harapan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, maupun pihak swasta dapat terjalin dengan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil, mikro, dengan sumber pembiayaan pihak mitra dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.
Dalam kegiatan sertifikasi halal ini, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan atau MoU antara BPJPH, Kemenag Sulbar dan Pemprov Sulbar sebagai komitmen bersama fasilitasi sertifikasi halal. (Rls)