Mamuju, Jurnalsulbar.com — mengantisipasi kasus dan perkara hukum yang melibatkan penyandang disabilitas diberbagai tingkatan hukum, Yayasan Gerakan Mandiri Difabel (Gema Difabel) Sulawesi Barat menginisiasi kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandar Yustisi.
Kerjasama yang dilakukan berupa pendampingan bagi difabel yang berhadapan dengan hukum dan penyediaan layanan bagi difabel sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang disepakati keduabelah pihak.
Ketua Gema Difabel, Syafaruddin Syam usai penandatanganan perjanjian kerjasama di kantor LBH Mandar Yustisi, rabu (6/8/2025) mengungkapkan, inisiasi untuk menjalin kerjasama tersebut berdasarkan berbagai pengalaman yayasan gema difabel selama ini yang kerap mendampingi penyandang disabilitas yang mendapat perlakuan kekerasan dan berhadapan dengan hukum.
“Kami beberapa kali pernah diminta untuk mendampingi teman-teman difabel yang berhadapan dengan hukum hanya pada saat proses pemeriksaan. Dari berbagai pengalaman tersebut, karena kami tidak bisa masuk lebih jauh dikarenakan secara kelembagaan pun kami tidak memiliki kapasitas, baik paralegal maupun pengacara akhirnya kami memutuskan untuk menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum di Sulawesi Barat,” terang Syafaruddin.
Hal ini sebagai bentuk dukungan moral serta memastikan kepastian hukum bagi difabel untuk mendapatkan keadilan apabila terjadi pelanggaran hukum seperti tindakan kekerasan maupun hal lain yang sifatnya merugikan baik secara materil dan nonmateril.
“Setelah beberapa kali pembicaraan dengan teman-teman di LBH Mandar Yustisi akhirnya hari ini kami menjalin kerjasama. Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, kedepannya dapat memberi kepastian hukum bagi teman-teman difabel yang sedang berhadapan dengan hukum bisa mendapatkan bantuan hukum, mendapatkan keadilan hukum dan terpenuhi segala hak-haknya selama proses hukum berlangsung,” pungkas Ketua Gema Difabel Sulbar itu.
Terpisah, Direktur LBH Mandar Yustisi, Supardi S.H. menyambut baik kerjasama yang terjalin antara Yayasan Gema Difabel Sulbar bersama Mandar Yustisi.
“Kami sangat mengapresiasi kerjasama ini, Mandar Yustisi sejak 2013 hingga sekarang memiliki fokus orientasi terhadap pendampingan hukum. Kami memiliki pengalaman beberapa kali menjadi pendamping hukum orang yang masuk dalam kriteria difabel,” ungkap Supardi.
Ia berharap dengan kerjasama tersebut terjalin kolaborasi antara LBH Mandar Yustisi dan Yayasan Gema Difabel Sulbar terkait kasus-kasus maupun perkara hukum yang melibatkan difabel.
“Ini kali pertama kami bekerjasama dengan lembaga seperti gema difabel ini. Harapan kami kedepan bisa saling berkolaborasi dalam perkara-perkara hukum yang sedang kami dampingi yang melibatkan difabel mulai sejak awal proses, dari tahapan pelaporan hingga persidangan, bahkan hingga tahapan banding, kasasi maupun PK,” jelas Supardi.