Mamuju, Jurnalsulbar.com — Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun se-Sulbar untuk periode September 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Berkah, Jalan Soekarno Hatta, Mamuju, pada Kamis (11/09/2025).
Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muhammad Faisal Thamrin, didampingi Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Sulbar, Agustina Palimbong. Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.
Dalam rapat tersebut, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar membahas usulan indeks “K” dari perusahaan-perusahaan perkebunan yang menjadi anggota tim. Penetapan harga TBS pekebun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Harga TBS ini menjadi standar bagi petani kelapa sawit yang telah bermitra dengan pabrik, dan berfungsi sebagai acuan resmi dalam transaksi pembelian TBS.
Hasil rapat menetapkan bahwa harga TBS untuk tanaman sawit berusia 10–20 tahun pada periode September 2025 adalah sebesar Rp 3.192,05 per kilogram, naik Rp 189,08 dari harga bulan Agustus 2025 yang sebesar Rp 3.002,97 per kilogram.
“Jika dibandingkan dengan periode bulan lalu, terdapat kenaikan harga sebesar Rp189,08. Kami berharap petani dapat merasakan dampak positif dari kenaikan harga TBS di bulan September ini,” ujar Faizal.
Kenaikan harga TBS kali ini dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan terhadap biodiesel, seiring implementasi kebijakan B40 (campuran 40% CPO dalam biodiesel). Selain itu, permintaan global terhadap CPO juga tetap tinggi, khususnya dari sektor biodiesel dan manufaktur.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran Dinas Perkebunan Sulbar, Tim Penetapan Harga TBS, serta perwakilan OPD lingkup Pemprov Sulbar, antara lain Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, Biro Ekonomi dan Pembangunan, serta Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju. Turut hadir pula perwakilan perusahaan kelapa sawit (PT Mamuang, PT Unggul Widya Teknologi Lestari, PT Astra Agro Lestari), asosiasi petani (Apkasindo, Apkasindo Perjuangan, SPKS, dan Aspekpir), serta Kepolisian Daerah Sulbar.
Dengan ditetapkannya harga TBS ini, seluruh perusahaan wajib menerapkannya mulai tanggal 12 September 2025 hingga penetapan harga periode selanjutnya.
Rincian Penetapan Harga TBS Sulbar Periode September 2025:
Indeks “K” yang disepakati: 88,46%
Harga rata-rata penjualan CPO: Rp 13.954,27/kg
Harga rata-rata penjualan inti sawit (kernel): Rp 11.912,10/kg
Harga TBS (usia 10–20 tahun): Rp 3.192,05/kg. (Rls)