Mamuju, Jurnalsulbar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Mamuju.
Penangkapan tersebut dilakukan pada saat pelaku tengah menunggu pembeli di depan BTN Pongtiku Residence, Mamuju. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Ditemui hari ini minggu (12/10) Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Sigit Nugroho menjelaskan, setelah dilakukan interogasi awal, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Tampa Padang, Kecamatan Kalukku.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan kembali empat sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Pelaku MK beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
•5 (lima) sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,
•1 unit telepon genggam,
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ungkapnya