Satreskrim Polresta Mamuju Tetapkan 3 Orang Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan di THM Sky Bar

Mamuju, Jurnalsulbar.com – Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju terus menindaklanjuti laporan polisi Nomor 338 / X / 2025 / SPKT / Polresta mamuju atas nama pelapor Aswan Al Farisi, terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di THM Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Kabupaten Mamuju.

Ditemui hari ini Senin (13/10/2025) Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, menjelaskan dari hasil serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti awal yang telah dikumpulkan, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya

Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor,” jelas Ipda Herman Basir

Lebih lanjut, dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial TW (20), yang merupakan anggota Polri, serta FA (20) dan MMS (18).

Adapun tersangka TW saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Resmob dan Propam Polresta mamuju, sementara dua tersangka lainnya, FA dan MMS, telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1 dan 2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Terang Kasi Humas

Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ungkapnya

Pos terkait