Mamuju, Jurnalsulbar.com — Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Nur Rahmah Parampasi didampingi Kepala Bagian (Kabag) Tatalaksana dan Pelayanan Publik, Subuki, melakukan konsultasi mengenai hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Junda Maulana.
Konsultasi berlangsung di ruang kerja Sekda Sulbar, Rabu, 14 Januari 2026. Evaluasi hasil PEKPPP sangat mendorong penerapan Misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dalam Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Akuntabel serta Mewujudkan Pelayanan Dasar yang Berkualitas.
Pada kesempatan tersebut, Kabag Tatalaksana dan Pelayanan Publik, Subuki memaparkan kondisi Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP), khususnya yang telah menjadi lokus evaluasi penentu Indeks Pelayanan Publik (IPP) Sulbar tahun 2025.
‘’Selain menggambarkan kondisi OPP, khususnya yang telah menjadi lokus evaluasi penentu IPP Sulbar tahun 2025, kami bersama Ibu Karo Organisasi, Nur Rahmah Parampasi menyampaikan rencana kegiatan Tahun 2026,’’ terang Subuki.
Sementara, Kepala Biro Organisasi Nur Rahmah Parampasi mengatakan, sesuai arahan Sekda Sulbar, untuk meningkatkan hasil penilaian evaluasi pelayanan publik tahun 2026, akan segera dibentuk tim kerja yang diketua Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Sulbar, Amujib.
‘’Dari hasil evaluasi penilaian pelayanan publik di tahun 2025, kita bertekad untuk mencapai hasil yang lebih baik lagi di tahun 2026, untuk itu atas arahan Bapak Sekda, akan dibentuk tim kerja yang diketuai Asisten Bidang Administrasi Umum,’’ kata Rahmah.
Ia menambahkan, Biro Organisasi akan bekerja lebih cepat lagi dalam menyiapkan langkah konkret dalam mempersiapkan pelaksanaan PEKPPP Mandiri semua OPP.
‘’Kami di Biro Organisasi harus bekerja lebih cepat lagi dalam melakukan persiapan percepatan pelaksanaan PEKPPP Mandiri semua OPP. Untuk OPP yang perolehan IPP nya masih rendah akan kita bina,’’ jelas Rahmah. (Rls)






