Mamuju, Jurnalsulbar.com – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Internal Persiapan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rakor berlangsung di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Sulbar, Selasa 2 Desember 2025. Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk terus Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas, sebagaimana Misi ke-5 Panca Daya Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.
Pertemuan ini dipimpin Kepala Bagian (Kabag) Tatalaksana dan Pelayanan Publik, Subuki, dan dihadiri sejumlah Pejabat Fungsional, Penelaah Teknis Kebijakan, Staf Pelaksana dan Tenaga Administrasi Tidak Tetap Lingkup Biro Organisasi Setda Sulbar.
Subuki menjelaskan, rakor persiapan Sosialisasi Pergub Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN dilaksanakan untuk menyamakan persepsi mengenai teknis dan waktu.
‘’Sebagai ASN kita harus menumbuhkan rasa bangga dan identitas profesi sebagai pelayan publik serta memastikan keseragaman penampilan di lingkungan kerja,’’ ujar Subuki.
Ia menambahkan, rencana kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan secara daring pada tanggal 11 Desember 2025 dengan mengundang seluruh perwakilan perangkat daerah Lingkup Pemprov Sulbar.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi memberi dukungan atas rencana kegiatan Sosialisasi Pergub Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN.
‘’Sosialisasi Pergub Pakaian Dinas ASN sangat penting dilaksanakan untuk memberi gambaran kepada ASN Lingkup Pemprov Sulbar mengenai aturan berpakaian dinas yang benar dan sesuai regulasi. Pakaian seragam sesuai aturan akan meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan kewibawaan aparatur,’’ kata Rahmah. (Rls)






