Mamuju, Jurnalsulbar.com –Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar kegiatan Sosialisasi Perizinan Penyediaan Tenaga Listrik, di Hotel Lestari, Jl. Musa Karim, Karema, Mamuju baru-baru ini. Kegiatan ini dibuka secara resmi Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan.
Sosialisasi ini diikuti 35 peserta yang berasal dari sektor industri/manufaktur, perbankan, perhotelan, dan rumah sakit di wilayah Sulbar.
Kegiatan ini sejalan dengan Misi Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Dalam sambutannya, Bujaeramy Hassan menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah pemerintah provinsi untuk mendorong pelaku usaha mematuhi regulasi, khususnya di sektor ketenagalistrikan yang memiliki risiko tinggi jika tidak dikelola sesuai ketentuan.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan tata kelola sektor ketenagalistrikan yang aman, andal, berwawasan lingkungan, dan sesuai regulasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta peraturan turunannya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Ketenagalistrikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi,” kata Bujaeramy.
Ia menjelaskan, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan perizinan penyediaan tenaga listrik hingga kapasitas 10 MegaWatt, khususnya yang tidak terintegrasi dengan jaringan transmisi PLN dan untuk kepentingan sendiri.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap pelaku usaha memahami kewajiban dan prosedur yang berlaku, demi keselamatan dan keberlanjutan operasional,” ujar Bujaeramy.
Adapun kewenangan Pemprov Sulbar dalam perizinan tenaga listrik meliputi antara lain:
- Kewajiban pelaku usaha yang memiliki pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri agar mengurus Izin Operasi dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTLS) untuk kapasitas hingga 10 MW.
- Kewajiban penyelenggara instalasi listrik memastikan seluruh kegiatan memenuhi Standar Keselamatan Ketenagalistrikan melalui Sertifikat Laik Operasi (SLO).
- Kewajiban mempekerjakan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang memiliki Sertifikasi Kompetensi (SKTTK).
- Kewajiban melaporkan penggunaan energi dan kapasitas terpasang kepada Dinas ESDM Sulbar setiap tahun.
Melalui sosialisasi ini, Dinas ESDM Sulbar berharap seluruh pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan dapat mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku, sehingga penyediaan tenaga listrik di Sulawesi Barat dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (Rls)