Dinas ESDM Sulbar Ingatkan Pemilik Genset Patuhi Izin Operasi dan Keselamatan Ketenagalistrikan

Mamuju, Jurnalsulbar.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat senantiasa mengingatkan seluruh pemilik dan pengguna pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri, khususnya generator set (genset), agar memiliki izin operasi serta menaati ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya penegakan kepatuhan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas, termasuk di sektor ketenagalistrikan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil, yang ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (10/2/2026), menjelaskan bahwa kewajiban perizinan genset telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.

Ia merujuk pada Pasal 39 yang menyebutkan bahwa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang menjalankan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit lebih dari 500 kilowatt dalam satu sistem instalasi tenaga listrik. Sementara itu, pelaku usaha dengan total kapasitas pembangkit sampai dengan 500 kilowatt wajib menyampaikan laporan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri kepada pemerintah sesuai kewenangannya.

Selain itu, Qamaruddin juga menekankan kewajiban pelaporan bagi pemegang IUPTLS sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa pemegang IUPTLS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri secara berkala setiap bulan Januari kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya. Ketentuan mengenai format laporan tersebut tercantum dalam Lampiran VIII peraturan dimaksud.

“Ketentuan ini penting untuk memastikan pengawasan, keselamatan, serta keandalan instalasi ketenagalistrikan, khususnya genset yang digunakan oleh pelaku usaha maupun instansi,” jelas Qamaruddin.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha dan instansi pemerintah di wilayah Sulawesi Barat wajib mematuhi ketentuan perizinan dan keselamatan ketenagalistrikan. Kepatuhan tersebut dinilai krusial untuk menjamin keamanan, keselamatan, serta keandalan penyelenggaraan ketenagalistrikan.

“Pemenuhan izin operasi dan keselamatan ketenagalistrikan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam melindungi masyarakat, aset, dan lingkungan,” tegas Bujaeramy.

Dinas ESDM Sulbar berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan guna mendorong terciptanya sistem ketenagalistrikan yang aman, tertib, dan andal di Provinsi Sulawesi Barat.

Pos terkait