Mamuju, Jurnalsulbar.com — Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat terkait penyusunan dan finalisasi Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan Sosial untuk program Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Usaha Ekonomi Produktif (UEP), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat miskin ekstrem.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, yakni “pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial.”
Koordinasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh dokumen penetapan penerima bantuan memiliki dasar hukum yang kuat, serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Sosial Sulbar dalam mewujudkan tata kelola program bantuan sosial yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan pentingnya proses koordinasi dengan Biro Hukum agar pelaksanaan program bantuan sosial berjalan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap program bantuan sosial memiliki dasar hukum yang jelas. Koordinasi ini menjadi langkah untuk menjamin legalitas penetapan penerima bantuan, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Abdul Wahab Hasan Sulur, Rabu, 5 November 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Idham Halik, menjelaskan bahwa SK penetapan penerima bantuan merupakan dokumen krusial dalam proses penyaluran bantuan sosial. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar hukum sekaligus pedoman pelaksanaan di lapangan untuk menghindari kesalahan administrasi maupun perbedaan data penerima.
“Kami terus berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk menyelaraskan substansi dan format SK. Tujuannya agar pelaksanaan program KUBE, UEP, dan BST Miskin Ekstrem dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,” jelas Idham.
Dinas Sosial Sulbar menargetkan finalisasi SK penetapan dapat segera diselesaikan sehingga proses penyaluran bantuan kepada penerima manfaat di seluruh kabupaten bisa segera dilaksanakan.
Melalui sinergi antara Dinas Sosial dan Biro Hukum, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap pelaksanaan program bantuan sosial tahun 2025 mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat miskin ekstrem. (Rls)






