DPRD Sulbar Terima Kunker DPRD Polman Terkait Penyusunan Ranperda Fasilitas Pesantren

Mamuju, Jurnalsulbar.com — DPRD Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar dalam rangka konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Rabu 10 desember 2025.

Rombongan DPRD Polewali Mandar diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, H. Abdul Rahim, bersama dengan Kabag Persidangan, H. Sahring Salatun, serta pejabat fungsional Sekretariat DPRD Sulbar.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan ini anggota DPRD Kab. Polman menyampaikan bahwa Kunjungan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat penyusunan regulasi di Kabupaten Polewali Mandar, khususnya yang berkaitan dengan fasilitasi kegiatan pesantren. Ia menyampaikan bahwa tujuan utama konsultasi ini adalah memperoleh arahan dan masukan dari DPRD Sulbar, mengingat Provinsi Sulawesi Barat telah lebih dahulu menerbitkan regulasi terkait pengembangan pesantren.

Mereka menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap pesantren, baik dari sisi fasilitas, pembinaan, maupun pengembangan kelembagaan. Selain itu, keberadaan Perda Provinsi Sulawesi Barat menjadi referensi penting bagi kabupaten sebagai bagian integral dari wilayah provinsi.

Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, H. Abdul Rahim, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengembangan, Pengelolaan, Penguatan, dan Fasilitasi Pesantren. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang mempertegas tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perhatian terhadap lembaga pendidikan pesantren.

Ia turut menyoroti kondisi sejumlah pondok pesantren di Sulawesi Barat yang masih mengalami keterbatasan sarana dan prasarana. Dengan adanya perda tersebut, pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengalokasikan anggaran APBD secara langsung dalam mendukung pembangunan sarana prasarana pesantren maupun penguatan tenaga kependidikan. Hal ini sekaligus menghapus praktik diskriminatif dalam regulasi lama yang membatasi pemerintah daerah hanya pada pembinaan sekolah formal di bawah naungan dinas pendidikan.

Perda ini juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang memberi ruang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam pembangunan dan pengembangan pesantren. Saat ini, terdapat 112 pondok pesantren yang tersebar di enam kabupaten di Sulawesi Barat, sehingga kebutuhan akan kebijakan yang berpihak menjadi semakin mendesak.

Melalui konsultasi ini, DPRD Sulbar berharap regulasi yang akan disusun oleh DPRD Polewali Mandar dapat semakin memperkuat upaya pengembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki kontribusi strategis bagi pembangunan sumber daya manusia di daerah.

Pos terkait