Mamasa, Jurnalsulbar.com – Tim Pengawasan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan kegiatan pengawasan kearsipan di Kabupaten Mamasa, Sulbar, pada Senin, 8 September 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sulbar dalam memastikan pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan standar kearsipan nasional di seluruh kabupaten/kota di Sulbar.
Pengawasan ini selaras dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga, khususnya pada misi kelima, yakni “Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Akuntabel serta Mewujudkan Pelayanan Dasar yang Berkualitas”. Dengan pengelolaan arsip yang profesional dan sistematis, diharapkan akan terwujud pemerintahan daerah yang transparan, efisien, dan bertanggung jawab.
Kegiatan diawali dengan audiensi dan silaturahmi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, yang menjadi momen strategis untuk menyamakan persepsi dan membangun sinergi dalam peningkatan kualitas pengelolaan arsip di tingkat daerah.
Setelah audiensi, tim melanjutkan pengawasan langsung di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Mamasa. Tim ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sulbar, Mustari Mula, didampingi Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Daniel Tiranda, serta dua arsiparis ahli, yaitu Hasbiah dan Semeihasel Datu.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai aspek, mulai dari pengelolaan arsip aktif, arsip inaktif, hingga arsip digital. Tim juga memeriksa kesesuaian proses dan sistem kearsipan yang diterapkan dengan peraturan perundang-undangan dan standar kearsipan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Daniel Tiranda, menyampaikan bahwa pengawasan ini memiliki peran strategis dalam mengukur kinerja penyelenggaraan kearsipan pemerintah daerah.
“Pengawasan kearsipan dilakukan untuk mengevaluasi penyelenggaraan kearsipan di pemerintah kabupaten. Hasil evaluasi ini kemudian dikirim ke Kementerian PAN-RB sebagai bukti kinerja penyelenggaraan kearsipan. Jenis-jenis arsip yang dievaluasi meliputi arsip manual dan arsip digital. Untuk arsip digital, evaluasi dilakukan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” jelasnya.
Hasil dari pengawasan ini nantinya akan dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi perbaikan dan tindak lanjut pembinaan, baik dalam bentuk pelatihan, pendampingan teknis, maupun penyusunan kebijakan internal yang lebih baik. (Rls)