Mamuju, Jurnalsulbar.com — Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri Aras menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dengan Gubernur Sulawesi Barat serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Wilayah Sulawesi Barat dengan Bupati se-Wilayah Sulawesi Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Senin, 8 Desember 2025
Kegiatan penandatanganan turut dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Barat, para Bupati se-Sulawesi Barat, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, serta optimalisasi pengawasan pelaksanaan pembangunan di Sulawesi Barat.
Ketua DPRD Sulbar menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dimana kegiatan ini sejalan dengan misi utama Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga.
“DPRD menyambut baik kerja sama ini. Kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah akan semakin memperkuat pondasi tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Di momen tersebut, Ketua DPRD Sulbar juga menyinggung pentingnya sinergi kelembagaan dalam menghadapi dinamika regulasi nasional, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ia menegaskan perlunya sosialisasi yang komprehensif agar implementasi regulasi terbaru ini berjalan optimal di daerah.
“Pasca diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, seluruh daerah termasuk Sulawesi Barat memerlukan pemahaman yang sama dalam penerapannya. Peran Kejaksaan sangat strategis untuk melakukan pendampingan dan sosialisasi, sehingga aturan ini benar-benar hadir untuk memberikan kepastian hukum,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa DPRD siap memberikan dukungan kebijakan serta mendorong kerja sama lintas lembaga agar sosialisasi dan penerapan KUHP baru dapat berlangsung tepat sasaran, tidak menimbulkan multitafsir, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Dengan terlaksananya MoU dan PKS ini, diharapkan kerja sama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.
Dengan terlaksananya MoU dan PKS ini, serta diperkuat oleh komitmen bersama dalam menyukseskan implementasi UU No. 1 Tahun 2023, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan di Sulawesi Barat semakin berkualitas dan mampu mewujudkan pelayanan publik yang efektif serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.






