Hasil Konsultasi di Kemenpan RB: Usulan Diterima Tapi Kebijakan Ditutup, Pemkab Mamuju Siapkan Skema Lain

Mamuju, Jurnalsulbar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju masih berharap pemerintah pusat membuka kembali kebijakan penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Harapan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, Suaib, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 23 Januari 2026.

Adapunrombongan yang berkunjung ke Menpan-RB dan Mendagri antara lain, Sekda Mamuju, Kepala BKD Mamuju, Kepala Inspektorat Mamuju dan Kabag Organisasi Setda Mamuju serta 3 orang perwakilan Tenaga Kesehatan. 

Bacaan Lainnya

Suaib menjelaskan, harapan tersebut didasarkan pada hasil konsultasi dan koordinasi Pemkab Mamuju dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlangsung pada 12–15 Januari 2026.

“Dari hasil konsultasi tersebut, disampaikan bahwa pengusulan PPPK paruh waktu hanya dilaksanakan satu kali. Namun, usulan penambahan PPPK paruh waktu dari Pemkab Mamuju telah diterima oleh pihak KemenPAN-RB,” ujar Suaib.

Meski demikian, Pemkab Mamuju masih sangat berharap agar kebijakan PPPK paruh waktu dapat kembali dibuka, mengingat kebutuhan daerah terhadap tenaga layanan publik masih cukup besar. Ini juga menjadi perhatian serius banyak daerah, sebutnya.

Suaib mengungkapkan, persoalan keterbatasan kuota PPPK paruh waktu tidak hanya dialami Kabupaten Mamuju, tetapi juga terjadi di banyak daerah di Indonesia. Menyikapi hal tersebut, KemenPAN-RB melalui surat yang diterbitkan pada November 2025 memberikan solusi alternatif bagi tenaga kesehatan yang belum terakomodir dalam skema pembiayaan BLUD menyesuaikan pendapatan layanan kesehatan.

“Tenaga kesehatan yang belum terakomodir dapat diakomodasi melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas sebagai tenaga profesional,” jelasnya.

Sementara untuk tenaga pendidik non-ASN, Suaib menyampaikan bahwa selama Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 belum mengalami perubahan, maka tenaga pendidik masih dapat diakomodasi melalui mekanisme pendanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Lebih lanjut, Suaib menegaskan bahwa Pemkab Mamuju saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait BLUD Puskesmas, khususnya pengaturan tenaga profesional di sektor kesehatan, selain itu untuk tenaga teknis lainnya itu dapat melalui skema outsorching.

“Kami terus berharap kepada KemenPAN-RB agar dapat mempertimbangkan dan menerima usulan penambahan PPPK paruh waktu yang telah kami sampaikan sejak September 2025, karena kebutuhan ini juga sejalan dengan kondisi yang dihadapi daerah lain di Indonesia, dan kami mendapatkan jawaban untuk mereka (Menpan RB) akan mengkomunikasikan lebih lanjut ketingkat pimpinan mereka,” pungkas Suaib.

Pemkab Mamuju berkomitmen terus mencari solusi terbaik agar pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan, tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan kebijakan dan regulasi. (Rls)

Pos terkait