Mamuju, Jurnalsulbar.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju melaksanakan Operasi Wirawaspada Pengawasan Orang Asing Tahun 2025 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pada Kamis, 11 Desember 2025, kegiatan ini dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Mamuju dengan melibatkan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Barat.
Adapun sasaran operasi meliputi beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Mamuju dan Mamuju Tengah. Tim melakukan kunjungan dan pengawasan terhadap WNA asal China, Pakistan, dan Belanda dengan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, izin tinggal, serta aktivitas yang bersangkutan.
Dari hasil Operasi Wirawaspada, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Seluruh WNA yang dilakukan pemeriksaan diketahui memiliki izin tinggal yang masih berlaku dan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, V. Yosa Anggara, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing tetap sesuai aturan.
“Operasi Wirawaspada merupakan bentuk pengawasan aktif Imigrasi dalam memastikan keberadaan orang asing di wilayah kerja kami sesuai dengan peraturan yang berlaku. Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. Namun demikian, pengawasan akan tetap kami lakukan secara berkelanjutan sebagai upaya pencegahan,” ujar V. Yosa Anggara.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Mamuju akan terus melaksanakan pemantauan secara berkala terhadap keberadaan orang asing serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.
Melalui Operasi Wirawaspada ini, Kantor Imigrasi Mamuju berharap dapat meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap ketentuan keimigrasian serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.






