Majene, Jurnalsulbar.com – Sejumlah masyarakat Adat Adolang di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, menyampaikan aspirasi mereka terkait aktivitas pertambangan PT. Cadas Industri Azelia Mekar (PT. CIAM). Warga meminta agar perusahaan memberikan penjelasan terbuka terkait aturan tambang dan kesepakatan yang pernah dibuat dengan pihak adat.
Aspirasi masyarakat ini mulai ramai dibicarakan setelah beberapa tokoh adat dan warga menyebut adanya perubahan pola kerja tambang yang dianggap kurang dipahami oleh masyarakat. Hal ini mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan ruang dialog agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik.
Salah satu tokoh adat, Gading, mengungkapkan bahwa masyarakat hanya menginginkan kepastian dari pihak perusahaan.
“Kami bukan melarang adanya tambang. Kami hanya ingin aturan yang pernah disepakati itu jelas kembali, supaya tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya.
Senada, warga Adolang lainnya, Lukman, berharap agar perusahaan membuka komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat adat.
“Kalau ada perubahan aktivitas, ya diberitahu. Kami di kampung ini hanya ingin tahu apa yang sedang dikerjakan supaya tidak muncul kecurigaan,” katanya.
Warga lainnya, Rahma, juga menilai pentingnya penjelasan transparan.
“Yang kami butuhkan itu kejelasan. Supaya masyarakat tenang dan tidak terprovokasi informasi yang belum tentu benar,” ungkapnya.
Selain soal kesepakatan tambang, beberapa warga menyinggung keberadaan tenaga kerja dari luar daerah yang belakangan ramai dibicarakan. Mereka berharap hal itu juga dijelaskan agar tidak memunculkan salah persepsi.
“Kami ingin perusahaan terbuka soal pekerja-pekerja itu. Bukan untuk melarang, tapi supaya jelas semuanya,” kata Satar, warga Banua Adolang.
Menanggapi aspirasi masyarakat, pemerintah daerah melalui beberapa perwakilan instansi menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bersama antara masyarakat adat dan perusahaan.
Pj Kepala Desa Banua Adolang, Ikhsan Baso, mengatakan pemerintah desa mendukung penuh upaya penyelesaian secara damai.
“Kami di desa siap membantu memfasilitasi. Yang paling penting semua pihak mau duduk bersama,” ucap Ikhsan.
Camat Pamboang, Muh. Akbar Tambaru, juga memastikan bahwa pihak kecamatan terus memantau situasi agar tetap kondusif.
“Kami ingin masyarakat tetap tenang. Pemerintah daerah akan memastikan dialog berjalan baik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.
Dinas Lingkungan Hidup yang menangani urusan izin dan penataan lingkungan menyebut pihaknya terbuka jika diminta melakukan pengecekan lapangan untuk memberikan penjelasan teknis terkait aturan pertambangan.
Kabid Penataan dan Penaatan DLH Majene, Ulfa, mengatakan sejauh ini pihaknya siap bekerja sama dengan seluruh pihak agar informasi yang diterima masyarakat tidak simpang siur.
“DLH akan memberikan data sesuai ketentuan jika diperlukan. Tujuannya agar proses komunikasi bisa berjalan lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan PT. CIAM, Aldy Kusuma, menyampaikan bahwa perusahaan siap mengikuti mekanisme dialog yang difasilitasi pemerintah daerah.
“Kami terbuka dengan masyarakat. Kalau ada yang perlu dijelaskan, kami siap hadir,” katanya singkat.
Beberapa warga lain juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa harus menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami ingin suasana tetap aman. Jangan sampai masalah kecil jadi melebar,” kata Asgar, warga setempat.
Tokoh pemuda, Irwan, menambahkan bahwa dialog adalah jalan terbaik untuk menghindari perpecahan.
“Lebih baik bicara baik-baik. Karena ini menyangkut banyak orang, kita semua ingin wilayah Adolang tetap damai,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Majene juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Koordinasi antara tokoh adat, masyarakat, pemerintah, dan perusahaan diharapkan mampu menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.
Dengan adanya komitmen bersama untuk membuka ruang komunikasi, masyarakat berharap situasi tetap kondusif dan aktivitas pertambangan di Adolang dapat berjalan sesuai aturan serta menghormati nilai-nilai adat yang berlaku.






