Mendagri Instruksikan Pemda Percepat Pendataan Aset Tanah: BPKPD Sulbar Siap Tuntaskan Validasi untuk Kopdeskel Merah Putih

Mamuju, Jurnalsulbar.com — Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) tentang percepatan pendataan dan penertiban aset tanah milik pemerintah daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses validasi data aset lahan pemerintah di seluruh kabupaten.

Langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga untuk menjadi bagian penting dari upaya mendukung program strategis nasional Kopdeskel Merah Putih, yang menekankan pentingnya optimalisasi aset pemerintah sebagai dasar perencanaan pembangunan fisik di tingkat desa dan kelurahan.

Bacaan Lainnya

Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan pihaknya tengah mengintensifkan koordinasi lintas instansi untuk memastikan seluruh aset tanah pemerintah daerah terdata dengan baik, termasuk aset lama yang belum bersertifikat.

“Kami sedang mempercepat validasi data aset tanah milik pemerintah daerah. Fokus kami adalah memastikan data yang masuk benar-benar valid, lengkap, dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kemendagri,” ungkap Ali Chandra.

Menurutnya, langkah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mempermudah pengawasan di lapangan.

“Dengan data aset yang bersih dan terintegrasi, pemerintah daerah akan lebih siap dalam merencanakan pembangunan, terutama untuk mendukung pemanfaatan aset dalam proyek Kopdeskel Merah Putih,” tambahnya.

Program Kopdeskel Merah Putih merupakan inisiatif nasional yang bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan desa dan kelurahan yang mandiri, berdaya saing, dan transparan. Salah satu langkah awal yang krusial adalah memastikan kejelasan status aset lahan yang akan digunakan dalam perencanaan pembangunan fisik di daerah.

Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKPD Sulbar, A. Bisyri M. Noor, menjelaskan bahwa timnya telah mulai melakukan pemetaan dan pemilahan data aset tanah sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kemendagri.

“Kami memverifikasi setiap aset tanah berdasarkan dokumen kepemilikan, kondisi lapangan, dan status penggunaannya. Aset yang belum bersertifikat akan segera ditelusuri bersama pemerintah kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional,” tutur Bisyri.

Ia menambahkan, percepatan pendataan ini tidak hanya bertujuan menertibkan administrasi, tetapi juga menjadi upaya nyata untuk melindungi aset daerah dari potensi sengketa dan kehilangan status hukum.

“Semua aset daerah adalah milik publik. Sudah menjadi tanggung jawab kita untuk memastikan pengelolaannya transparan, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan sinergi antara BPKPD, BPN, Inspektorat, dan OPD teknis di daerah, percepatan pendataan dan sertifikasi aset tanah diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi pembangunan dan mewujudkan Sulbar yang tertib administrasi, transparan, dan berdaya saing. (Rls)

Pos terkait