Pemkesra Sulbar Gelar Rakor Penyusunan Laporan dan Penetapan Target Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Mamuju, Jurnalsulbar.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Pemkesra melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan dan Penetapan Target Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bertempat di Ruang Rapat Karo Pemkesra.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.4/2851/S tanggal 28 Mei 2024 tentang Penetapan Target Jumlah Warga Negara dan Mutu Layanan Standar Pelayanan Minimal. Rapat dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar serta kabupaten se-Sulawesi Barat.

Bacaan Lainnya

Plt. Kepala Bagian Pemerintahan, Ulfian, menegaskan bahwa penerapan SPM merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat.

“SPM harus dimaknai bukan sekadar dokumen administratif, tetapi sebagai instrumen untuk memastikan seluruh warga memperoleh layanan dasar yang layak, merata, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Analis Kebijakan Ahli Muda, Muh. Dhany Sadry, menambahkan bahwa penerapan SPM berfungsi sebagai instrumen strategis dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.

“SPM membantu pemerintah daerah lebih fokus pada isu-isu fundamental seperti penurunan angka stunting, penanggulangan kemiskinan, mengurangi anak tidak sekolah, serta pencegahan pernikahan dini,” jelasnya.

Semntara itu ditempat yang terpisah, Plt. Karo Pemkesra, Murdanil, menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan SPM tidak terlepas dari koordinasi lintas sektor dan pemutakhiran data.

“Ketersediaan data yang akurat menjadi dasar penting bagi penyusunan kebijakan serta langkah tindak lanjut yang tepat. Tanpa data yang valid, target pelayanan dasar sulit dicapai secara optimal,” ungkapnya, Kamis 18 September 2025.

Ini juga menjadi bagian menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antarperangkat daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, semakin kuat sehingga implementasi Standar Pelayanan Minimal dapat berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat. (Rls)

Pos terkait