Mamuju, Jurnalsulbar.com — Dalam rangka mengefektifkan proses pengajuan usulan pembentukan dan perubahan nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, hari ini, Senin, 28 Juli 2025, dilaksanakan kegiatan verifikasi dokumen secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan ini merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD. Pada Pasal 11 ayat (1) dan (3), disebutkan bahwa pembentukan UPTD oleh Dinas atau Badan Provinsi dilakukan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau penunjang tertentu, dengan ketentuan harus dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri.
Verifikasi ini melibatkan narasumber dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, guna memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaian substansi usulan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, turut hadir Bersama kepala UPTD Rumah Sakit Provinsi Sulawesi Barat dan Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan Transfusi Darah secara daring dari Aula Kantor Dinas Kesehatan Provinsi.
Dalam lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat sendiri, saat ini terdapat dua UPTD aktif, yaitu UPTD Rumah Sakit Provinsi Sulawesi Barat, dan UPTD Laboratorium Kesehatan dan Transfusi Darah.
dr. Nursyamsi Rahim mengharapkan Kegiatan verifikasi ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas tata kelola kelembagaan daerah, memastikan kesesuaian antara nomenklatur dan fungsi teknis UPTD, serta mempercepat proses penataan organisasi perangkat daerah di Provinsi Sulawesi Barat secara menyeluruh dan akuntabel. (*)