Polres Majene Release Pengungkapan Kasus Curanmor, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Majene, Jurnalsulbar.com — Komitmen Polres Majene dalam memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Majene/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 20 Januari 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi di samping Kampus STIKES Bina Bangsa Majene, tepatnya di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Majene, saat menggelar press release di Ruang Data Polres Majene, Kamis (29/1/2026). Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Mulhanimna alias Imul bin Sabri (18), warga Dusun Sepang, Desa Lembang-Lembang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar.

Usai menerima laporan dari korban, Tim Passaka Polres Majene langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan saksi serta informasi yang berkembang di masyarakat, identitas terduga pelaku akhirnya berhasil diketahui. Pelaku berinisial AS (23), warga Dusun Tappang, Desa Rappang, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar.

Berbekal informasi keberadaan terduga pelaku, personel Tim Passaka Polres Majene segera menuju lokasi. Upaya penangkapan pun membuahkan hasil, di mana petugas berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun Tappang, Desa Rappang, Kecamatan Tapango, pada Rabu (21/1/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah helm sepeda motor merek KYT warna biru serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna putih/hitam tanpa TNKB, dengan Nomor Rangka MH1KD1117RK515079 dan Nomor Mesin KD11E-1514342.
Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku. Pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku AS bersama rekannya berinisial IK (DPO) tengah melakukan perjalanan dari arah Majene menuju Kabupaten Polewali Mandar untuk pulang ke rumah mereka di Dusun Tappang, Desa Rappang, Kecamatan Tapango.

Saat melintas di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Poros Majene–Polman, Lingkungan Lutang, di samping Kampus STIKES Bina Bangsa Majene, para pelaku melihat satu unit sepeda motor Honda CRF terparkir tanpa plat nomor. Pelaku kemudian memperhatikan posisi setang sepeda motor yang lurus dan menyimpulkan kendaraan tersebut tidak dalam keadaan terkunci leher.

Pelaku AS lalu turun dari sepeda motor untuk memastikan kondisi kendaraan tersebut dan mendapati bahwa sepeda motor benar tidak terkunci. Selanjutnya, pelaku mengambil dan mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut, sementara rekannya IK yang mengendarai sepeda motor lain mendorong dari belakang hingga keduanya meninggalkan tempat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku AS diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni sebesar Rp500.000.000,-.

Sementara itu, satu orang rekan pelaku berinisial IK masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Majene menegaskan akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran guna mengungkap jaringan serta memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Majene tetap aman dan kondusif.

Pos terkait