Sat Resnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Sabu, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Majene, Jurnalsulbar.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majene. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan beberapa terduga pelaku dari lokasi dan jaringan yang berbeda.

Kasat Reserse Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, S.H., M.M., saat dikonfirmasi pada Minggu (25/1/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya dugaan transaksi narkotika di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Banggae.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus bermula pada penangkapan seorang pria berinisial ME (24) di Lingkungan Battayang, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, sekitar pukul 20.30 WITA. Penangkapan dipimpin langsung oleh Iptu Japaruddin bersama personel Unit Reserse Narkoba Polres Majene setelah dilakukan patroli dan penyelidikan tertutup di lokasi yang dicurigai kerap dijadikan tempat peredaran sabu.

Saat melakukan pemantauan di sekitar Gedung Assamaleuwang, tepatnya di dekat lapangan basket, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik tidak wajar yang mengenakan sweater abu-abu dan topi hitam. Ketika didekati untuk diperiksa, pria tersebut sempat berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, yang bersangkutan berhasil diamankan dan diketahui berinisial ME.

Dari hasil interogasi awal, ME mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di tangga samping Gedung Assamaleuwang. Petugas kemudian menuju lokasi tersebut dan menemukan satu bungkus rokok merek Feloz yang di dalamnya berisi satu saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kasus pun dilakukan. ME mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial MS (28) yang berdomisili di Kelurahan Lembang. Berdasarkan informasi itu, pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, personel Sat Resnarkoba Polres Majene berhasil mengamankan MS di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh saset plastik bening bekas pakai, dua buah alat isap (bong), satu buah korek gas, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru.

Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi terhadap MS, terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria lain berinisial IW (28) yang juga berdomisili di Kelurahan Lembang. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WITA, tim Sat Resnarkoba bergerak ke Lingkungan Salabose, Kelurahan Pangali Ali, Kecamatan Banggae. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan IW di dalam rumahnya beserta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.

Dari keterangan IW, diketahui bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu bersama MF (28), warga Lipu, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, yang didapatkan dari wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Berdasarkan informasi tersebut, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MF pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di BTN Leppe, Kecamatan Banggae Timur.

Selanjutnya, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Majene guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini, yakni:
• 1 saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu
• 7 saset plastik bening bekas pakai
• 2 buah alat isap (bong)
• 1 buah korek gas
• 4 unit telepon genggam

Polres Majene menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.

Pos terkait