Mamuju, Jurnalsulbar.com – BPJS Kesehatan baru saja mengumumkan sejumlah penerima penghargaan dalam program Satya JKN Award 2025. Sebanyak 110 badan usaha se Indonesia menerima apresiasi atas komitmen dalam memenuhi kewajiban pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adapun badan usaha yang berada di Sulawesi Barat tercatat cukup baik dalam kepatuhan terhadap program JKN, yakni mencapai 80 persen di 2025. Namun, belum satu pun yang berhasil meraih penghargaan nasional Satya JKN Award 2025.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St. Umrah Nurdin, saat gelaran publikasi Satya JKN Award di aula Kantor BPJS Cabang Mamuju, selasa (14/10/2025) mengungkapkan hal tersebut terjadi karena masih ada sejumlah indikator penilaian yang belum sepenuhnya terpenuhi oleh badan usaha di Sulbar.
“Kalau kita lihat, di Sulbar memang belum ada penerima penghargaan. Bisa jadi ada satu atau dua indikator yang belum terpenuhi sehingga tidak masuk nominasi Satya JKN Award tahun ini,” jelasnya.
BPJS Kesehatan Cabang Mamuju membawahi tiga wilayah, yakni Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu. Dari sekitar 400 badan usaha yang terdaftar, sekitar 80 persen dinilai patuh terhadap kewajiban kepesertaan JKN. Hanya sebagian kecil yang belum tertib, terutama usaha mikro dan kecil yang kerap tidak stabil dalam membayar iuran.
“Biasanya usaha kecil aktif tiga bulan, lalu nonaktif lagi. Itu pola umum yang kami temukan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kendala kepatuhan bukan hanya di aspek administrasi, tetapi juga konsistensi pelaporan dan kelengkapan data digital melalui aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU).
Namun, kepala BPJS Kesehatan Mamuju itu menyebut perusahaan besar di Pasangkayu, seperti anak perusahaan Astra Group, umumnya tertib dalam administrasi dan kepesertaan JKN. Beberapa di antaranya bahkan menanggung iuran pekerja rentan melalui skema Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kolektif.
Sedangkan di luar perusahaan besar, masih banyak usaha kecil dan menengah yang belum menjadikan kepesertaan JKN sebagai prioritas. Lesunya kondisi ekonomi pada semester II tahun 2025 turut memengaruhi kemampuan sebagian pelaku usaha menjaga kontinuitas pembayaran.
Adapun tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan Secara keseluruhan di Sulawesi Barat mencapai 85,73 persen per 30 September 2025 dari jumlah penduduk.
Melalui penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025 ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya. Kepatuhan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud kepedulian dan komitmen badan usaha dalam melindungi kesehatan pekerja serta mendukung keberlangsungan Program JKN.
Secara nasional, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menilai keterlibatan badan usaha dalam Program JKN menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan sekadar kewajiban, tapi kesadaran moral terhadap kesejahteraan bersama,” ungkap Ghufron.
Per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6 persen dari populasi nasional, termasuk 67,2 juta pekerja penerima upah (PPU) di sektor publik maupun swasta.
Adapaun dalam proses penilaian Satya JKN Award, BPJS Kesehatan juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna memastikan objektivitas dan transparansi. Terdapat beberapa indikator pada penilaian yang dilakukan yaitu kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU) serta kontribusi dalam program donasi.