Mamuju, Jurnalsulbar.com — Penyidik Polresta Mamuju resmi menetapkan Muhammad Nasrullah, oknum Kepala Desa, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp500 juta. Hingga saat ini, tersangka dinilai tidak kooperatif dan tidak menghadiri panggilan penyidik, meskipun telah dipanggil secara patut sesuai prosedur hukum.
Dikonfirmasi hari ini Selasa (25/11) Kasi Humas Ipda Herman Basir mengatakan Karena tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya tidak diketahui, Polresta Mamuju kemudian menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO / 92 / XI / Res.3.3 / 2025 / Satreskrim, atas nama Muhammad Nasrullah.
“Surat DPO tersebut telah disebar di berbagai media sosial, pasar, dan pusat perbelanjaan, guna memperluas informasi kepada masyarakat,” ungkapnya
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui penyidik Polresta Mamuju atau Call Center 110, agar proses penangkapan dapat dilakukan dengan cepat dan aman.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak membantu sembunyikan pelarian tersangka. Kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang terbukti dengan sengaja membantu pelarian tersangka dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Mamuju berharap kerja sama masyarakat dapat membantu mempercepat proses hukum serta menuntaskan pengungkapan kasus korupsi dana desa tersebut.






