Mamuju, Jurnalsulbar.com — Demi mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Biro Umum Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi dan Panduan Teknis Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lantai I Kantor Gubernur Sulbar, Jalan Abdul Malik Pattana Endeng Kabupaten Mamuju. Kamis, 08 Januari 2026.
Pemerintah pusat, melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adapun waktu pengisian LHKPN periodik untuk tahun laporan sebelumnya, paling lambat 31 Maret 2026.
Kepala Biro Umum Sulbar, Anshar Malle mengatakan, dengan adanya UU No. 28 tahun 1999 dan peraturan terkait, wajib lapor LHKPN mencakup berbagai pejabat di pemerintah pusat, termasuk semua para ASN yang sudah ada maupun ASN PPPK.
“Kita memang sengaja bergerak cepat dalam melakukan sosialisasi ini, dengan tujuan semua ASN baik yang lama maupun ASN paruh waktu dapat menyelesaikan LHKPN dengan cepat, agar semuanya dapat ter-cover dengan baik,” bebernya.
Masih kata Anshar, menyampaikan ini sejalan dengan misi panca data Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wagub Salim S Mengga untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan akuntabel, demi mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, sosialisasi tersebut wajib dilakukan demi meningkatkan kesadaran dan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai kewajiban pelaporan harta kekayaan mereka.
“Adapun salah satu tujuan sosialisasi ini yaitu memberikan panduan teknis tentang cara pengisian dan penyampaian LHKASN yang benar, bagi setiap ASN lingkup Biro Umum melalui sistem elektronik,” ujar Anshar. (Rls)






