Mamuju, Jurnalsulbar.com — Badan Nasional Narkotika Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar pemusnahan barang bukti hasil sitaan Narkoba jenis “Sabu” seberat 222,1908 gram. Narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan BNN pada oktober lalu dengan tersangka berinisial A, yang kini menjadi DPO Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkoba.
Proses pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor BNNP Sulbar, Jalan Ahmad Yani, rabu (29/11/2023). Yang dihadiri oleh jajaran forkopimda provinsi Sulawesi Barat.
Mewakili Kepala BNNP Sulbar, Dilia Tri Rahayu Setyaningrum selaku Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar mengungkapkan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai upaya BNNP Sulbar untuk mencegah dan mengurangi resiko penyelewengan barang bukti dan mencegah penyusutan berat barang bukti.
“Ini merupakan tangkapan terbesar di tahun 2023 ini, dengan total barang bukti jenis sabu seberat 222,1908 gram. Sebanyak 7,4522 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan. Pelakunya saat ini menjadi DPO,” ungkap Dilia Tri Rahayu Setyaningrum.
“Pelaku dikenai sanksi undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” jelasnya
Namun kata Dilia, pelaku tersebut hingga kini masih dalam pencarian dikarenakan tersangka tersebut kabur dari tahan BNNP Sulbar pada bulan September 2023 lalu dan tersangka tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNP Sulbar.
“Tersangkanya saat ini masuk dalam DPO, dan saat ini dalam tahap pencarian kami bersama. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan lintas instansi seperti Polda dan Badan lainnya yang mungkin bisa membantu mencari DPO tersebut,”pungkasnya.
Dilia menambahkan, hasil deteksi Intelijen BNNP Sulbar DPO tersebut terdeteksi di kawasan Kalimantan.
“Kita masih menghimpun nomor HP yang dulunya, kemudian hubungan pelaku dengan kekerabatan siapa saja, keluarga maupun orang terdekatnya masih kita selidiki lebih lanjut guna mempercepat pencarian DPO tersebut,”terangnya.
Dengan kaburnya tersangka , pihak BNNP akan menambah hukuman pelaku tersebut, dan ini merupakan catatan khusus bagi pelaku, dan nantinya akan menjadi pemberatan yang bersangkutan untuk mendapatkan hukuman yang seberat mungkin.