Mamuju, Jurnalsulbar.com — Kanwil Kemenkum Sulbar fasilitasi Pembentukan Peraturan Bupati Mamuju tentang Pengelolaan Rumah susun di ruang rapat Bagian Hukum Pemkab Mamuju, selasa (4/11/2025).
Penyelenggaraan kegiatan itu dihadiri oleh Plt.Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Mamuju, Kepala Bidang Perumahan, Kepala Bagian Hukum, serta sejumlah pihak terkait.
Menurut salah seorang tim perancang peraturan perundang-undangan, saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mengatakan bahwa fasilitasi ini merupakan rapat ke empat setelah sebelumnya membahas sejumlah poin muatan dalam peraturan itu.
“Hari ini membahas terkait penetapan tarif sewa dan beberapa hal teknis terkait pengelolaan rumah susun” lanjutnya
Hasil fasilitasi pembentukan Raperbup Pengelolaan Rumah Susun ini diharapakan dapat segera rampung sehingga dapat diajukan ke tahap pengharmonisasian






