Kadiv Yankum Kemenkum Sulbar Harap Pejabat Fungsional KI Tingkatkan Kualitas Layanan

Mamuju, Jurnalsulbar.com — Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin bersama jajaran menghadiri Uji Publik Kajian Analisis Urgensi Kebijakan atas Rancangan Peraturan Menteri Hukum Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual secara virtual, selasa (4/11/2025).

Menurut Hidayat penyelenggaran kegiatan itu dalam rangka Analisis Urgensi Kebijakan atas Rancangan Peraturan Menteri Hukum Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual

Bacaan Lainnya

“Sehingga giat yang dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum ini memiliki manfaat dalam menyamakan persepsi dalam penguatan jabatan fungsional di bidang KI, sehingga berdampak terhadap kualitas layanan.” lanjutnya yang mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto

Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum BSK Hukum,.Hadiyanto dalam kesempatan itu menilai bahwa Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual merupakan jabatan pelaksana teknis yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DJKI hingga pada tingkat Kantor Wilayah.

“Jabatan ini baru terbentuk di lingkungan Kantor Wilayah pada tahun 2023 sebagai wujud penguatan pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di daerah” sambungnya

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan penyusunan peraturan dan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar keberadaan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM yang berperan penting dalam menunjang perekonomian daerah.

“Mengingat pentingnya peran Analis Kekayaan Intelektual, baik di tingkat pusat maupun Kantor Wilayah, maka diharapkan hasil analisis kebijakan yang disusun dapat memperoleh tanggapan, masukan, serta rekomendasi dari para Analis Kekayaan Intelektual, guna memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas layanan kekayaan intelektual di daerah” ucapnya

Sementara itu, Ketua Tim Kajian, Bintang Meini Tambunan (Analis Kebijakan Ahli Madya) memberikan paparan mengenai analisis urgensi kebijakan atas rancangan peraturan menteri hukum tentang standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja jabatan fungsional di bidang kekayaan intelektual.

Sedangkan, Sekretaris DJKI, Andrieansjah dalam kesempatan itu memberikan gambaran peta jalan (Roadmap) dan kebijakan pengembangan SDM KI Tahun 2025 – 2030.

Pos terkait