Kakanwil Kemenkum Sulbar Membuka Acara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar

Mamuju, Jurnalsulbar.com — Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto meminta jajarannya agar dalam pelaksanaan harmonisasi harus cepat tepat cermat dan akurat dalam menyelesaikan proses harmonisasi.

Hal itu disampaikannya saat memimpin langsung pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi 2 (Dua) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Polewali Mandar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, rabu (5/11/2025).

Bacaan Lainnya

Selain itu Kakanwil Sunu Tedy juga meminta agar penyelesaian harmonisasi disesuaikan dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

“Sebagai salah satu standar dalam pelaksanaan pelayanan kepada pemerintah daerah” lanjutnya didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang Undangan, Irsyadi Ramadhany

Tak hanya itu, Kakanwil juga berharap agar dalam melaksanakan proses harmonisasi harus cepat, cermat, tepat dan taat aturan.

“Agar proses harmonisasi benar-benar dapat menjamin produk hukum yang berkualitas serta selaras dengan kebijakan hukum sebagai satu kesatuan sistem hukum nasional” lanjut Kakanwil

Dari hasil pelaksanan kegiatan itu, disepakati Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Polewali Mandar tentang Tata cara pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggung jawaban perjalanan dinas dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya.

Sedangkan Rancangan Peraturan Bupati tentang RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2025-2026 dikembalikan untuk dilakukan penyesuaian pada aspek materi muatannya dengan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hadir dalam penyelenggaran kegiatan itu Kepala Dinas Pertanian dan pangan Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan, Perwakilan Biro Hukum Prov. Sulbar, perwakilan bagian Hukum Polman dan sejumlah Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Pos terkait