Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Penyusunan Ranperbup Bupati Mamuju Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2019

Mamuju, Jurnalsulbar.com — Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar ikut dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat

Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju, rabu (5/11/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut A.Fadhilah Yustisianty Umar sebagai perwakilan Tim Perancang Perundang-undangan Kementerian Hukum Kanwil Sulbar mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan lanjutan pembahasan materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati.

“Sehingga diharapkan dapat menjadi acuan dalam mengatur masyarakat dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum dalam masyarakat di Kabupaten Mamuju” lanjutnya yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto

Selain itu, hal penting yang dibahas dalam penyusunan ranperbup ini adalah membahas lebih detail terkait norma pengaturan yang akan dituangkan dalam peraturan bupati ini, terkait tata cara pelaksanaan, persyaratan, dan penerapan sanksinya.

Tak hanya itu, A.Fadhilah Yustisianty Umar juga memberikan saran terkait perumusan norma pasal sesuai dengan saran kebutuhan dari setiap perangkat daerah teknis terkait agar rancangan peraturan daerah ini dapat mengakomodir kebutuhan pemerintah daerah untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.

Pelaksanan giat tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju, dan dihadiri oleh , Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pos terkait