Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Sektor Pariwisata, Bau Akram Dai Usulkan Revisi Perda Ripparprov

Mamuju, Jurnalsulbar.com — Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat (Kadispar Sulbar), Bau Akram Dai, mengusulkan perubahan peraturan daerah terkait Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Provinsi (Ripparprov) Sulawesi Barat.

Hal itu disampaikan melalui rapat pembahasan dan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026, di DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Selasa, 25 November 2025.

Bacaan Lainnya

“Mudah-mudahan tahun ini Ripparprov Sulbar menjadi salah satu program yang diproses menjadi produk hukum dari DPRD Provinsi Sulbar”, kata Bau Akram.

Bau Akram menjelaskan bahwa dasar usulan perubahan perda Ripparprov yang ada saat ini karena masa berlakunya sudah berakhir di tahun 2025. Selain itu, perlunya dilakukan penyesuain terhadap berbagai perubahan yang ada.

“Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Sulbar yang ada saat ini memuat rentang waktu 2018 hingga 2025. Perda No 1 tahun 2019 memang sudah perlu dilakukan pembahasan ulang dan penerbitan perda baru,” kata Bau Akram.

“Kita perlu penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi, sektor pariwisata Sulbar ini berkembang. Ada beberapa destinasi wisata baru yang memerlukan perencanaan pengembangan. Demikian pula perubahan pola dan minat wisatwan, tentu memerlukan perencanaan dan strategi pengembangan objek wisata.yang baru dan sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.

Menurutnya, perda Ripparprov ini penting sebab menjadi acuan dan landasan hukum terkait pembangunan kepariwisataan Sulbar. Sebagaimana arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka, agar regulasi menyangkut berbagai sektor dipersiapkan dengan baik untuk mewujudkan Sulbar maju dan sejahtera, termasuk sektor pariwisata yang menjadi salah satu potensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ripparprov Sulbar nantinya dapat memuat semua kepentingan masyarakat sehingga sektor pariwisata Sulbar dapat berkonstribusi nyata pada pertumbuhan ekonomi Sulawesi Barat,” (Rls)

Pos terkait