Pemeriksaan Protokol Notaris oleh Tim Pembina dan Pengawas

Mamuju, Jurnalsulbar.com — Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pemeriksaan protokol notaris Wilayah Majene dan Wonomulyo sebanyak 9 orang notaris.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan rutin pengawasan untuk memastikan pengelolaan Protokol Notaris telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dan penataan minuta akta, daftar akta, buku repertorium, serta sistem penyimpanan dan pengamanan protokol. Selain itu, tim juga meninjau pemenuhan standar administrasi dan kepatuhan prosedural dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris.

Ketua Tim Pemeriksa, John Batara Manikallo menyampaikan bahwa secara umum pengelolaan protokol telah berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh notaris, khususnya terkait kerapian penomoran akta dan penyempurnaan pencatatan dalam buku daftar.

“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap Notaris menjalankan tugas dan kewenangannya dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Temuan hari ini akan kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto

Notaris yang diperiksa menyampaikan komitmen untuk segera melakukan perbaikan dan memenuhi rekomendasi yang diberikan oleh tim pemeriksa.

Kegiatan pemeriksaan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dan Notaris yang bersangkutan. Pemeriksaan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan dan profesionalitas Notaris di wilayah kerja Kementerian Hukum.

Pos terkait