Mamuju, Jurnalsulbar.com — Plt. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sulawesi Barat (Dispoparekraf Sulbar), Bau Akram Dai, menegaskan akan melaksanakan penerapan aturan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dispoparekraf.
Hal tersebut disampaikan Bau Akram Dai selepas menerima Tim Monitoring dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Biro Organisasi Pemprov Sulbar, pada Rabu, 14 Januari 2026.
Bagi Plt. Kepala Dispoparekraf, budaya kerja ASN yang disiplin, tertib, dan profesional dapat terwujud, salah satunya melalui kepatuhan terhadap arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Bau Akram Dai berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh ASN lingkup Pemprov Sulbar, terutama Dispoparekraf, dapat lebih menegakkan disiplin, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat citra ASN sebagai pelayan masyarakat.
“Pakaian yang rapi dan sesuai aturan yang tercantum dalam Pergub menunjukkan bahwa anda serius dengan pekerjaan anda sebagai ASN. Hal ini membantu membangun citra profesional dan meningkatkan kredibilitas. Jadi ini juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan, maka kami tentu akan menerapkannya dalam lingkungan kerja di Dispoparekraf,” tegasnya.
Terkait kegiatan monitoring sendiri, tim dari BKPSDM dipimpin Andi Hidayah Arif. Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Dispoparekraf dan diikuti oleh Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, Kasubag, serta seluruh staf Dispoparekraf.
Dalam kesempatan tersebut, tim monitoring memberikan penjelasan terkait implementasi aturan pakaian dinas ASN. Kepada peserta ditampilkan gambar contoh pakaian standar yang sesuai dengan Pergub tersebut. (Rls)






