Mamuju, Jurnalsulbar.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pendapatan daerah sebagai implementasi Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada Kamis, 16 April 2026, diterima oleh Kasubag Tata Usaha, Burahima dengan menyasar berbagai aspek kepatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
Surat Edaran tersebut yang ditetapkan pada 9 Maret 2026 oleh Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, mengimbau seluruh instansi pemerintah, BUMN/BUMD, lembaga swasta, pelaku usaha, hingga masyarakat yang beraktivitas di wilayah Sulawesi Barat untuk menggunakan kendaraan bermotor dengan registrasi lokal (plat DC).
Kebijakan ini bertujuan mendorong mutasi kendaraan dari pelat luar daerah ke pelat Sulawesi Barat guna meningkatkan penerimaan pajak daerah, yang pada akhirnya berdampak pada percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam pelaksanaannya, tim pengawasan Bapenda Sulbar turun langsung ke lapangan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal. Tim yang dipimpin oleh Kasubbid Pengawasan dan Evaluasi Pendapatan Wilayah I, Tri Murni Sakti, melakukan penelusuran terhadap sejumlah poin penting, di antaranya kepatuhan penggunaan kendaraan berpelat DC serta identifikasi kendaraan dinas yang masih menunggak pajak.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar perangkat daerah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor di lingkungan pemerintah.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam mengoptimalkan potensi PAD.
“Implementasi Surat Edaran Gubernur ini harus menjadi perhatian bersama. Kita ingin memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di Sulawesi Barat terdaftar sebagai kendaraan lokal, sehingga kontribusi pajaknya juga kembali untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh OPD dan instansi terkait, guna memastikan tingkat kepatuhan terus meningkat.
Dengan langkah ini, Bapenda Sulbar berharap kesadaran seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, semakin meningkat dalam mendukung kebijakan daerah, demi terwujudnya pembangunan yang merata dan pelayanan publik yang lebih optimal di Sulawesi Barat. (Rls)






