Bapperida Sulbar Kawal Perencanaan dan Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Peningkatan Jalan di Mamuju

Bapperida Sulbar bersama sejumlah perangkat daerah terkait mengikuti rapat koordinasi yang digelar Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Barat di ruang rapatnya pada Senin (2/11/2026).

Mamuju, Jurnalsulbar.com – Upaya meningkatkan kualitas jalan di Kabupaten Mamuju terus dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Namun, di balik rencana pembangunan tersebut, ada hak masyarakat yang harus dipastikan terpenuhi, terutama bagi warga yang tanah dan bangunannya terdampak pelebaran jalan.

Hal ini menjadi perhatian dalam rencana peningkatan ruas Jalan Abd. Malik Pattana Endeng–Batas Tapalang sepanjang sekitar 1,035 kilometer. Berdasarkan data yang dibahas, terdapat 32 rumah dan lokasi yang terdampak pelebaran jalan. Sementara itu, rumah warga yang memerlukan penanganan ganti rugi berada di sepanjang kurang lebih 400 meter, yakni antara titik 200 meter hingga 600 meter dari awal pengukuran proyek.

Bacaan Lainnya

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat bersama sejumlah perangkat daerah terkait mengikuti rapat koordinasi yang digelar Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Barat di ruang rapatnya pada Senin (2/11/2026).

Rapat ini menjadi wadah untuk memperjelas data lahan terdampak, membahas status pembayaran ganti rugi, serta mencari langkah penyelesaian agar pembangunan jalan dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan hak masyarakat.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perlunya penilaian tanah dan bangunan sebelum dilakukan pembongkaran. Langkah tersebut penting agar besaran ganti rugi memiliki dasar yang jelas, sekaligus mencegah munculnya perbedaan pemahaman antara pemerintah dan masyarakat.

Selain tanah dan bangunan warga, pelebaran jalan juga membutuhkan pemindahan sejumlah fasilitas umum, seperti lampu penerangan jalan, jaringan air PDAM, halte bus, dan instalasi listrik. Karena itu, pemerintah perlu memastikan proses pemindahan dilakukan secara terencana agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Dalam pembahasan tersebut, perangkat daerah terkait juga menyoroti pentingnya kesesuaian antara pengadaan lahan, ketersediaan anggaran, dan pelaksanaan pekerjaan jalan pada tahun 2026. Bahkan, diperlukan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan proses pengadaan tanah dan penganggarannya sesuai ketentuan.

Kepala Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, Amujib menegaskan bahwa percepatan pembangunan infrastruktur harus dibarengi dengan perencanaan yang matang dan kepastian penyelesaian hak masyarakat.

“Percepatan pembangunan infrastruktur harus didukung dengan perencanaan yang matang, data yang akurat, serta kepastian terhadap proses pengadaan tanah dan pembayaran ganti rugi. Kita ingin pembangunan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak. Karena itu, diperlukan komitmen bersama seluruh perangkat daerah agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara terkoordinasi dan bertanggung jawab,” ungkap Amujib.

Menurutnya, koordinasi antarperangkat daerah sangat penting agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan bersama. Dengan begitu, pembangunan tidak hanya berfokus pada penyelesaian pekerjaan fisik, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Rapat tersebut turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Camat Simboro, serta Lurah Rangas.

Keterlibatan Bapperida dalam pembahasan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mengawal pembangunan daerah agar perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaannya berjalan selaras serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Langkah ini juga sejalan dengan Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat infrastruktur dan konektivitas wilayah, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggung jawab.

Peningkatan ruas Jalan Abd. Malik Pattana Endeng–Batas Tapalang sendiri diharapkan dapat memberikan akses transportasi yang lebih baik, memperlancar perjalanan masyarakat, serta mendukung distribusi barang dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Mamuju.

Karena itu, penyelesaian ganti rugi lahan menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian bersama. Harapannya, pembangunan jalan dapat terus berjalan, sementara masyarakat terdampak memperoleh kepastian atas hak-haknya.

Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghadirkan jalan yang lebih baik, tetapi juga memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat tanpa mengesampingkan hak warga yang terdampak.

Pos terkait