Mamuju, Jurnalsulbar.com – Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, mendukung Implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik.
Hal itu disampaikannya saat mewakili Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar, Sunu Tedy Maranto didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi mengikuti Diseminasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik secara virtual di ruang kerjanya, kamis (17/7/2025).
Hidayat menyebut bahwa hal ini sebagai implementasi layanan grasi yang lebih transparan dan terintegrasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Dr. Widodo saat membuka pelaksanaan kegiatan itu mengatakan Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2023, yang diundangkan pada 20 Oktober 2023, merupakan perubahan atas Permenkum Nomor 49 Tahun 2016. Perubahan ini menandai transformasi layanan grasi menuju sistem digital berbasis elektronik (e-Grasi), bertujuan untuk mempercepat proses administrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
“Layanan e-Grasi adalah bagian integral dari upaya reformasi birokrasi di bidang hukum. Sehingga diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami dan menjalankan sistem ini secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku” sambungnya
Dirjen Widodo juga mengapresiasi komitmen Ditjen AHU dalam mentransformasi seluruh layanan menjadi berbasis elektronik.
Materi diseminasi disampaikan oleh beberapa narasumber, antara lain Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau yang menjelaskan integrasi layanan e-Grasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Selain itu, Ketua Tim Kerja Grasi, Abolisi, Amnesti, dan Rehabilitasi (GAAR) memaparkan substansi perubahan regulasi dan teknis layanan e-Grasi, dilengkapi dengan simulasi penggunaan aplikasi untuk operator di daerah.