Mamuju, Jurnalsulbar.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat komitmen untuk terus mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan Provinsi Sulawesi Barat.
Hal ini sebagai wujud nyata dalam menjamin akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Terkait dengan hal itu, Kanwil Kemenkum Sulbar menghadiri Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi operator desa di Kabupaten Majene. di Hotel Yumari, selasa (19/08/2025) kegiatan ini dihadiri oleh 62 Kepala Desa dan Operator Desa se-Kabupaten Majene.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Barat, Jakob Solong, yang menekankan pentingnya Posbankum sebagai wadah informasi dan layanan hukum bagi masyarakat desa.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Syamsul Samad, juga menyampaikan apresiasi program ini yang sejalan dengan visi Gubernur Sulawesi Barat dan Asta Cita Presiden RI dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Sementara Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Mardiana, menjelaskan bahwa Posbankum di desa/kelurahan akan memberikan layanan bantuan hukum sebagai jaminan akses keadilan.
Layanan tersebut meliputi informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi konflik secara damai, serta rujukan kepada advokat dari PBH atau Organisasi Advokat.
Di hari yang sama, Kepala Divisi P3H Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, hadir sebagai narasumber dalam diskusi di RRI Provinsi Sulawesi Barat. Diskusi ini juga membahas terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Sulawesi Barat.
John Batara Manikallo menegaskan bahwa Posbankum adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat tanpa memandang status.
Ia menjelaskan bahwa Posbankum merupakan wadah penyelesaian sengketa di tingkat desa/kelurahan yang mengedepankan jalur non-litigasi (di luar pengadilan). Layanan yang diberikan mencakup informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik (mediasi), serta rujukan advokat untuk sengketa yang memerlukan litigasi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan terus berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait di Sulawesi Barat untuk mewujudkan 100% Pos Bantuan Hukum terbentuk di seluruh desa/kelurahan Provinsi Sulawesi Barat, sehingga dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memastikan akses keadilan yang merata.
Turut menjadi narasumber, Dian dari Yayasan Kartini Manakkarra, berharap Posbankum tidak hanya sekadar terbentuk, tetapi juga mampu menjawab tantangan penegakan keadilan di tingkat desa/kelurahan, terutama dalam pendampingan korban. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk mengukur keberhasilan Posbankum.