Mamuju, Jurnalsulbar.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat mengikuti Sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) yang diselenggarakan secara virtual, rabu (27/8/2025).
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama sejumlah Koordinator di jajarannya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan pengaduan.
Pelaksanaan kegiatan itu dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam paparannya, tim PANRB menjelaskan pentingnya SIPPN sebagai platform terintegrasi. Ia menyoroti menyampaikan harapnnya agar pelaksanaan pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan transparan, serta mengidentifikasi permasalahan umum yang sering dihadapi.
Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah hal diantaranya, pencegahan pungutan liar, Ketidaktahuan masyarakat akan mekanisme dan prosedur layanan dan sejumlah hal lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk memenuhi standar standar pelayanan.
Langkah ini dilakukan dalam meminimalisi permasalahan yang kerap timbul dan memastikan setiap layanan berjalan sesuai dengan prosedur yang transparan dan akuntabel.
Sehingga, Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk terus berbenah dan memanfaatkan teknologi digital demi mewujudkan layanan publik yang prima, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.