Kakanwil Kemenkum Sulbar Lantik Pejabat PAW MKNW dan MPD Notaris, Minta Bangun Sinergi dan Kolaborasi

Mamuju, Jurnalsulbar.com — Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto melantik dan mengambil sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat 2022-2025 dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu periode 2023-2026bdi Aula Pengayoman. Pejabat yang dilantik tersebut yakni Kombes Pol. Hadi Winarno, SIK, MH dan Putra Muhammad Taufan

Pelaksanaan pelantikan itu dihadiri oleh Para Kepala Divisi, Muhammad Habsy selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Tomakaka, para Kabid, Kabag, Ketua Pengwil INI Sulbar, sejumlah unsur Pemerintah, Akademisi dan Notaris, rabu (10/9/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatannya, Kakanwil Sunu Tedy mengatakan bahwa jabatan atau amanah yang diberikan harus dipegang teguh dengan sebaik-baiknya, karena hal itu merupakan kepercayaan yang diberikan oleh negara

“Meskipun MKN memberikan perlindungan hukum kepada notaris, namun juga harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kepentingan dan perlindungan hukum bagi para pihak pencari keadilan atau pihak yang dirugikan” sambung Sunu Tedy Maranto

Selain itu, Ia juga berharap agar dalam melaksanakan tugas memperhatikan kepentingan proses penegakan hukum oleh APH.

“Untuk itu, MKN harus bersinergi dengan APH agar terbangun koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam penegakan hukum yang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan notaris” lanjutnya

Lebih lanjut Kakanwil menekankan jika berdasarkan hasil pemeriksaan notaris ditemukan kriteria atau tolak ukur pelanggaran yang telah ditentukan, maka MKN harus memberikan persetujuan terhadap permohonan yang diajukan penyidik, penuntut umum atau hakim

Sunu Tedy Maranto juga menilai, bahwa peran penting MPW/Daerah dalam proses pembinaan serta pengawasan terhadap kinerja notaris, serta meminimalisir kekeliruan dan pelanggaran dalam menjalankan tugas jabatannya

Sunu Tedy mencontohkan yang terjadi dibeberapa wilayah lain, pengawasan bersifat pasif, artinya pengawasan hanya menunggu laporan dari masyarakat, tidak mengawasi satu persatu para notaris di wilayah kerjanya.

“Sehingga diharapkan agar lebih aktif melakukan desiminasi aturan aturan pelaksanaan tugas jabatan notaris, untuk menghindari pelanggaran yang dapat merugikan notaris, organisasi dan masyarakat” tutup Kakanwil

Pos terkait