Mamuju, Jurnalsulbar.com – Kantor wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menerima kunjungan konsultasi hukum Camat Papalang dan Kepala BPD Toabo Kabupaten Mamuju, selasa (16/9/2025).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kadiv P3H, John Batara Manikallo mewakil Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto didampingi oleh para perancang peraturan perundang-undanganr di ruang rapat Kadiv P3H.
Dalam konsultasi tersebut, Camat Papalang, Ratnawaty meminta pandangan Hukum terkait permasalahan pemilihan Kepala antar waktu Desa Toabo.
Sehingga Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan bahwa peraturan mengenai pemilihan kepala desa antar waktu sudah sangat jelas dalam UU tentang Desa, PP tentang Pelaksanaan UU Desa dan Permendagri.
“Dalam PP 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa menegaskan bahwa kepala desa yang berhenti (meninggal dunia) dan masa jabatannya lebih dari 1 tahun, harus BPD harus melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu, dan hasilnya disampaikan kepada Bupati untuk di sahkan dalam jangka waktu 30 hari” sambung John
Selain itu, John juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu sepenuhnya kewenangan BPD, “sehingga tidak ada dasar bagi dinas PMD untuk tidak memberikan ijin, serta Bupati harus mengesahkan hasil pemilihan oleh BPD dalam jangka waktu 30 hari sejak pemberitahuan itu diterima” lanjutnya