Antisipasi Pengrusakan Berlanjut, Dispusip Mamuju Pasang Plang Peringatan di Lokasi Landscape Manakarra Tower

Mamuju, Jurnalsulbar.com — Aksi pengrusakan sejumlah oknum terhadap fasilitas gedung landscape Manakarra Tower mendapat perhatian Serius Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Mamuju selaku penanggung jawab revitalisasi gedung tersebut.

Bersama Satpol PP Mamuju, Dispusip Mamuju memasang plang peringatan untuk tidak merusak fasilitas milik Pemkab Mamuju itu.

Bacaan Lainnya

“Hal ini sebagai respon dan tindaklanjut atas informasi yang kami dapatkan kemarin terkait pengrusakan gedung manakarra tower. Plang ini sebagai peringatan untuk seluruh pihak agar tidak merusak fasilitas publik dan aset milik pemkab Mamuju,” tegas Kepala Dispusip Mamuju, Fausan, Rabu (24/07/2024).

Dalam plang tersebut memuat pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

“Insyaallah setelah bangunan pagar rampung, maka bangunan ini akan dijaga oleh Satpol PP. Saat ini pekerja masih menyelesaikan pengerjaan pagar dan kemungkinan aksi pengrusakan ini terjadi tengah malam saat tidak ada aktifitas dan para pekerja telah tidur sehingga tidak ada yang melihat,” ungkap Fausan.

“Namun pasca kejadian ini, saya telah komunikasi fengan Kabid Tramtib di Satpol PP agar bangunan ini (manakarra tower,red) dan gedung perpustakaan untuk menjadi perhatian pengawasan agar tindakan-tindakan pengrusakan kedepan bisa diminimalisir,” pungkasnya.

Ia pun berharap dengan kejadian ini dapat menjadi perhatian masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga keindahan dan keutuhan fasilitas-fasilitas umum yang berada di Mamuju.

“Kami menghimbau kepada kita semua untuk bersama-sama menjaga aset kita, karena ini bukan hanya milik Pemkab Mamuju namun milik seluruh masyarakat kabupaten Mamuju, olehnya mari kita sama-sama jaga, kita manfaatkan dan berdayakan dengan baik,” harapnya.

Pos terkait