Mamuju, Jurnalsulbar.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat dalam rangka kajian, evaluasi, dan monitoring pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bertempat di Ruang Rapat Bapemperda Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu, 20 Mei 2026.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Habsi Wahid bersama anggota Bapemperda lainnya, dengan menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU dan PR) serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Pertemuan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan dan harmonisasi regulasi daerah, khususnya dalam memastikan proses pembahasan Ranperda RTRW berjalan sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda mempertanyakan progres Ranperda tentang RTRW yang saat ini tengah berproses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pertanyaan tersebut disampaikan kepada Dinas PU dan PR serta Biro Hukum guna memperoleh kepastian terkait tahapan dan perkembangan pembahasan substansi Ranperda dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas PU dan PR menjelaskan bahwa Ranperda tentang RTRW Provinsi Sulawesi Barat saat ini masih dalam proses di Kementerian ATR/BPN dan sedang menunggu hasil Persetujuan Substansi sebagai salah satu tahapan penting sebelum dapat dilanjutkan ke proses pembahasan berikutnya.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan proses pembahasan Ranperda RTRW berjalan sesuai tahapan dan tidak mengalami hambatan yang berkepanjangan.
“Kami ingin memastikan proses pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Barat berjalan sesuai tahapan dan tidak mengalami hambatan yang berkepanjangan. RTRW merupakan regulasi strategis yang menjadi dasar arah pembangunan daerah, sehingga perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Sementara itu, pihak Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam mengawal proses harmonisasi regulasi tersebut.
“Biro Hukum terus melakukan koordinasi dan pendampingan terhadap proses pembahasan Ranperda RTRW agar seluruh tahapan administrasi, harmonisasi, dan substansi dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat.
Di sisi lain, Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan bahwa proses pembahasan masih terus berjalan di tingkat kementerian.
“Ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Barat saat ini masih berproses di Kementerian ATR/BPN dan sedang menunggu hasil Persetujuan Substansi. Kami terus berkoordinasi dengan kementerian agar proses ini dapat segera diselesaikan sehingga pembahasan Ranperda dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya,” jelas perwakilan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat ini juga sejalan dengan salah satu misi utama Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas melalui penguatan regulasi dan perencanaan pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.
Melalui rapat ini, Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat berharap seluruh pihak terkait dapat terus melakukan koordinasi dan percepatan proses pembahasan Ranperda RTRW, mengingat dokumen RTRW memiliki peran strategis sebagai pedoman pembangunan daerah, penataan ruang wilayah, serta arah kebijakan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Barat.






