Mamuju, Jurnalsulbar.com — Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulbar menggelar rapat pembahasan evaluasi atas penyediaan air bersih dan air baku yang layak dan berkualitas di Provinsi Sulbar, Rabu (6/8/2025), bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Bapperida Sulbar.
Pertemuan ini merupakan bagian dari agenda prioritas pengawasan Triwulan III Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh BPKP Sulbar. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Bapperida Sulbar, Muh. Darwis Damir, dan dihadiri oleh Riza Febri selaku ketua tim dari BPKP bersama empat orang anggota. Dari pihak Bapperida turut hadir dua perencana, masing-masing dengan jenjang ahli muda, Zuhriah AR. Lery dan ahli pertama, I Ketut Wibawa Bagianadi.
Darwis menegaskan bahwa pemenuhan akses air minum layak menjadi bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mendukung Misi ke-4 Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S Mengga, yaitu membangun infrastruktur, konektivitas, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Rapat ini bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyediaan layanan air minum yang menjadi bagian penting dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah. Dalam agenda rapat, dibahas beberapa poin penting, antara lain:
- Target penyediaan air baku dan air minum dalam dokumen RPJMD Provinsi,
- Dokumen perencanaan pembangunan SPAM, baik yang bersumber dari DAK Khusus, Pamsimas, maupun APBD, dengan mengacu pada Data Terpadu Statis Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Peta Potensi dan Profil Kependudukan Ekonomi (P3KE),
- Laporan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) air minum kabupaten tahun 2020–2025,
- Data jumlah penduduk miskin di Sulawesi Barat pada periode yang sama.
Darwis Damir mengungkapkan, saat ini capaian air minum layak di Sulawesi Barat berada pada angka 80,14%, masih di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai 92,64%. Dari sisi kelembagaan, seluruh kabupaten di Sulbar telah memiliki Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), kecuali Kabupaten Mamuju Tengah yang masih mengandalkan UPTD Pengelolaan Air Bersih.
Terkait SPAM Regional Majene–Polman, ia menyampaikan bahwa proyek tersebut masih berada pada tahap proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Adapun arah kebijakan pengembangan infrastruktur air minum telah tertuang dalam dokumen Rancangan Akhir RPJMD Provinsi Sulawesi Barat 2025–2029.
Ia juga menekankan bahwa pemenuhan air minum layak bukan hanya soal infrastruktur, namun juga menjadi komponen penting dalam penanganan stunting yang masih menjadi tantangan di Sulawesi Barat.
Menutup rapat, Bapperida Sulbar menyampaikan dukungan penuh terhadap proses evaluasi yang dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan Sulbar. Data dan dokumen pendukung yang diperlukan akan segera diunggah melalui tautan yang telah disediakan oleh tim BPKP. (Rls)