Mamuju, Jurnalsulbar.com — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengambil langkah cepat dan strategis, serta melaksanakan rapat dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) terkait notifikasi pelaporan data penilaian kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) pada instansi pemerintah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan seluruh perangkat daerah memenuhi indikator dan standar implementasi HAM yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar, Selasa (21/4/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani, bersama Analis Hukum Ahli Madya Andi Armiati, Analis Hukum Muda Ulwiah Sawabi, dan Pengelola Kebijakan, Muh. Asri. Turut hadir, perwakilan dari perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar, yakni Dinsos P3A dan PMD, Disdikbud, Dinkes P2KB, Dinas PUPR, Bapperida, BKPSDM, Satpol dan Damkar, Biro Pemkesra dan Biro Organisasi, serta para staf Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Sulbar.
Dalam rapat dibahas terkait 3 dimensi penilaian pemenuhan HAM, yang mana merujuk pada petunjuk teknis (juknis) yang telah disampaikan oleh Kementerian HAM dan disepakati perlunya kesepahaman dan bimbingan teknis oleh Kementerian HAM dalam pengisian format sebagai bukti eviden kegiatan.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, menegaskan bahwa pelaporan data kepatuhan HAM tidak semata menjadi kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam mengukur kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Pelaporan ini adalah cerminan sejauh mana kebijakan dan pelayanan publik kita telah sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya nyata menghadirkan pemerintahan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan,” tegas Suhendra.
Ia menekankan, langkah percepatan ini juga merupakan bagian dari implementasi Misi Kelima Gubernur Sulbar, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Dalam rangka memastikan pelaporan berjalan optimal, Biro Hukum telah menetapkan sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya :
- Penguatan koordinasi lintas sektoral melalui rapat bersama seluruh perangkat daerah guna menyamakan persepsi terkait indikator penilaian kepatuhan HAM.
- Pembentukan tim verifikasi internal untuk melakukan pemeriksaan dan validasi data sebelum diunggah ke dalam sistem pelaporan nasional. Langkah ini penting untuk menjamin akurasi data dan menghindari potensi diskrepansi yang dapat memengaruhi capaian indeks kepatuhan.
- Penegasan target waktu pelaporan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran, di mana seluruh data wajib disampaikan dan tervalidasi paling lambat pada akhir kuartal berjalan.
Implementasi penilaian kepatuhan HAM sendiri mencakup berbagai aspek strategis, antara lain pemenuhan aksesibilitas layanan bagi kelompok disabilitas, penerapan kesetaraan gender di lingkungan kerja, serta transparansi dalam proses pengambilan kebijakan publik.
“Kami menargetkan capaian predikat ‘Sangat Patuh’ pada periode penilaian kali ini. Untuk itu, diperlukan sinergi dan komitmen seluruh perangkat daerah agar proses pelaporan berjalan tepat waktu, akurat, dan akuntabel,” lanjut Suhendra.
Melalui percepatan tindak lanjut ini, Pemprov Sulbar diharapkan mampu menunjukkan komitmen yang lebih nyata dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. (Rls)






